Kediri

Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Diterbitkan

-

Memontum Kota Kediri – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/05/2024) tadi. Empat Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Rencana Pembangunan serta Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030. Hal ini, dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.

Harapannya adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga, dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Pj Wali Kota Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. Materi perubahan tersebut, diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja serta buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.

Advertisement

Baca juga :

“Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung dan lainnya. Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini, nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.

Terakhir, Penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Pj Wali Kota Zanariah menuturkan materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.

Advertisement

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri. (kom/pan/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas