Kediri

Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 330 Kades di Kediri, Mas Dhito Tegaskan Kepedulian dan Program

Diterbitkan

-

SK: Bupati Kediri dalam serangkaian penyerahan SK Perpanjang Jabatan. (pemkab for memontum)

Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa (Kades) di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/06/2024) tadi. Sebagaimana dalam UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Mas Dhito-sapaan akrabnya itu menyebut, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu, Kades dituntut untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.

“Pesan saya satu, turun ke bawah (masyarakat, red). Cek ke bawah, ada nggak warga terlantar di tempat njenengan (Kades, red). Walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia, harus diurus,” kata Mas Dhito.

Pemerintah, tambah Mas Dhito, harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi Kades yang peka dengan kondisi masyarakat, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Advertisement

Baca juga :

“Fokus kita ada banyak. Tetapi salah satunya, warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu dahuluan dibanding lurahnya (Kades, red),” tambahnya.

Selain tuntutan untuk lebih peka dan peduli dengan masyarakat, Mas Dhito berharap dengan perpanjangan masa jabatan, Kades juga bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar. “Setiap desa itu harus memiliki blue print. Gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan,” urainya.

Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.

Advertisement

“Harapannya, Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting. Artinya, nol persen stunting dan tidak ada pertumbuhan stunting,” paparnya. (kom/pan/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas