Hukum & Kriminal
Asik Mesum Threesome, Panti Pijat di Kediri Digrebek Polisi
Memontum Kediri – Lagi asyik berhubungan badan bertiga atau threesome di Spa and Massage D’Glamour Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi.
Prostitusi yang berkdok Spa and Massage D’Glamour Gampengrejo ini menyediakan gadis dibawah umur untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang dengan pijat plus-plus.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur. “Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipekerjakan sebagai terapis, ” katanya saat gelar kasus di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan kebenarannya, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (30/7/ 2019 ) pukul 15.30 WIB.
Bahkan, saat penggerebekan, polisi menangkap basah yang melakukan threesome atau hubungan badan bertiga di dalam kamar VIP D’Glamor.
Dalam penggrebegan itu polisi mengamankan dan menetapkan Liyan Permana Puyra (32) warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai pemilik D’Glamour sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua terapis yang saat penggerebegan sedang threesome melibatkan SB alias Sisil (17) dan ME alias Intan (18 )
Berdasarkan keterangan Liyan Permana Puyra, tarif untuk threesome ini Rp 500 ribu per satu orang terapis.
Selain layanan threesome, D’Glamour Spa and Massage menyediakan layanan handjob dengan tarif Rp 200 ribu, blowjob dengan tarif Rp 300 ribu dan fulljob tarifnya Rp 50 ribu, dn tarif tersebut diluar paket kamar.
Polisinenjerat tersangka Liyan Permana Puyra pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Dari D’Glamour Spa and Massage , polisi mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional dan, uang tunai Rp 984 ribu. (uni/aji/mid/yan)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi