Kediri
Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol, Mas Dhito Jamin Kemudahan Investasi di Kediri
Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menerima secara langsung dokumen persetujuan subtansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (16/03/2023) tadi.
Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Irwan Chandra, menyebut bahwa kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri. Dengan adanya RDTR berbasis online single submission (OSS), diharapkan dapat lebih memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kediri.
“Adanya RDTR ini menjadikan investasi di sebagian kawasan Banyakan dan Grogol, terutama yang dekat dengan bandara sudah ada kepastian,” katanya saat di Jakarta.
Wilayah perencanaan perkotaan Banyakan-Grogol seluas 5.520,35 hektar, tambahnya, sudah mengakomodir pembangunan Bandara Kediri dan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Hal ini, mengacu amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.
Baca juga:
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Dua Paslon Pilkada Kabupaten Kediri Sampaikan Visi Misi dalam Debat ke Dua KPU
- Sapa Warga Gayam, Paslon Fren Kenalkan Program 1 RT 1 Wirausaha Baru dan Peningkatan Kesejahteraan
- Dorong Ekonomi Lokal, Paslon Fren Tawarkan Pengembangan Wisata Religi di Jamsaren Kota Kediri
- Serap Aspirasi, Bunda Fery Silviana dan Regina Nadya Suwono Kunjungi Kelurahan Dandangan Kediri
Adapun wilayah yang masuk perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol, paparnya, meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon. “Nanti perizinan-perizinan skala besar lewat OSS tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang), otomatis terbit kalau sudah sesuai tata ruang. Namun, ketika tidak sesuai akan langsung ditolak oleh sistem,” terangnya.
Adanya RDTR yang telah mendapatkan persetujuan tersebut, diharapkan mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan Perdagangan dan jasa berbasis agribisnis. “Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah kawasan Banyakan-Grogol, tahun 2023 ini kita akan proses untuk kawasan Pare dan Ngadiluwih,” urainya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, dihadapan para kepala daerah penerima dokumen persetujuan substansi menyebut kawasan yang telah masuk persetujuan subtansi RDTR diharapkan tidak mengalami perubahan. Itu karena, telah masuk ke dalam draft yang ada dalam sistem. Sehingga, bilamana ada perubahan secara otomatis tidak dapat masuk dalam sistem.
“Kami berharap untuk tidak berubah dari yang ada di persetujuan subtansi,” pesannya. (kom/pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi