Kediri

Tim Kuasa Hukum Paslon Fren Laporkan Dugaan Pelanggaran APK di Kota Kediri

Diterbitkan

-

LAPOR: Tim Kuasa Hukum Paslon Fren saat melaporkan dugaan pelanggaran. (ist)

Memontum Kota Kediri – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, dari nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica-Regina Nadya Suwono atau yang dikenal dengan akronim Fren, melapor ke Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10/2024) tadi. Adalah laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kota Kediri, yakni seperti di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri, yang menjadi bahan laporan.

Yogik Setiyo Nugroho, bersama tim kuasa hukum lain, melapor ke Bawaslu karena ada beberapa APK milik Paslon nomor urut 2 yang dirusak serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan. Seperti contohnya, tempat-tempat ibadah.

“Harapan kami selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” kata Yogik.

Baca juga :

Advertisement

Dengan adanya laporan ini, ujarnya, diharapkan Bawaslu Kota Kediri dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan. “Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani. (pan/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas