Kediri
Wartawan Kediri Raya Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran
Memontum Kediri – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Kediri Raya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), menggelar aksi damai penolakan RUU penyiaran yang dilakukan oleh badan legislatif DPR RI di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/05/2024) tadi.
Pada isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI, di mana larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI, 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Dan, jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Produk jurnalistik sendiri salah satunya kita ketahui adanya hard news, straight news, indepth news report juga ada investigasi news. Dengan adanya larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi, di mana tentunya akan mengancam kebebasan pers. Sehingga, kami dengan tegas menolak RUU penyiaran tersebut,” kata Ketua IJTI, Roma Dwi Juliandi, saat melakukan orasi.
Baca juga :
Selain itu, lanjut Roma, dalam revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers nantinya akan diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan ini menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers sebagai bagian dari produk jurnalistik dan selaku lembaga independen.
Sementara itu, Ketua AJI, Danu Sukendro, mengatakan bahwa dengan adanya pelarangan investigasi, maka selain menjadi ancaman kebebasan pers. Termasuk, juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan berbobot serta mengawal informasi agar tidak terjadi kepentingan tertentu.
Di tempat sama, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, berharap bahwa apa yang menjadi polemik saat ini dengan melakukan perubahan RUU penyiaran yang dilakukan oleh DRI RI Komisi 1, dapat ditinjau ulang. “Karena hal tersebut menjadi permasalahan selain merebut hak kebebasan pers dalam memberikan informasi publik secara terbuka, juga menciderai produk jurnalistik,” ujar Bambang Iswahyoedi.
Usai melakukan aksi damai, puluhan jurnalis pun membubarkan diri secara tertib. Dalam rangkaian aksi, jurnalis juga membakar kertas bertuliskan tuntutan penolakan RUU penyiaran. (pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi