Kediri

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Kediri

Diterbitkan

-

PENETAPAN: KPU Kabupaten Kediri dalam momen rangkaian penetapan. (ist)

Memontum Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No.1, Minggu (22/09/2024) tadi.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahapan verifikasi administrasi hingga perbaikan berkas dari bakal Paslon. Hasilnya, dua Paslon ditetapkan untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.

“Dua Paslon yang ditetapkan adalah Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah,” ujar Nanang Qosim.

Baca juga :

Advertisement

Setelah penetapan ini, ujarnya, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut Paslon yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/09/2024), pukul 19.00 WIB di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri.

Ketua KPU Nanang juga mengingatkan, bahwa kedua Paslon wajib menyerahkan rekening dana kampanye serta laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024. “Mulai 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari, kedua pasangan calon akan memasuki masa kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Penetapan ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan harapan seluruh proses berjalan lancar dan demokratis. (pan/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas