Kediri
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Kediri
Memontum Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No.1, Minggu (22/09/2024) tadi.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahapan verifikasi administrasi hingga perbaikan berkas dari bakal Paslon. Hasilnya, dua Paslon ditetapkan untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.
“Dua Paslon yang ditetapkan adalah Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah,” ujar Nanang Qosim.
Baca juga :
Setelah penetapan ini, ujarnya, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut Paslon yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/09/2024), pukul 19.00 WIB di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Nanang juga mengingatkan, bahwa kedua Paslon wajib menyerahkan rekening dana kampanye serta laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024. “Mulai 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari, kedua pasangan calon akan memasuki masa kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Penetapan ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan harapan seluruh proses berjalan lancar dan demokratis. (pan/sit/adv)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi