Kediri
Permudah Peternak Sapi, Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dengan Screening dan SKKH

Memontum Kediri – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri, diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan tata niaga ternak itu, dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, dalam merespon wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sekarang ini. Dikeluarkannya SKKH itu, juga sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain. “Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri, red), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK, serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, Sabtu(18/06/2022) tadi.
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, tambahnya, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri, relatif menjadi cepat dan masif. Setidaknya, hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, lanjut Tutik, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, juga dilakukan penjagaan lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak.
“Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan,” ungkapnya.
Baca juga :
- Mas Dhito Berangkatkan Calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri dari Kawasan Simpang Lima Gumul
- Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah dari Hulu, Mas Dhito Usulkan Pembangunan 2 TPST di Kediri
- Kunjungi Kantor Baru Disparbud, Bupati Kediri Beri Masukan Operasional Museum Sri Aji Jayabaya
- Tingkatkan Kapasitas Kader Srikandi Biru, Ketua TP PKK Kediri Minta Jangan Sampai Anak Diasuh Gadget
- Tasyakuran Sederhana di Hari Jadi Kabupaten Kediri, Ini Harapan Mas Dhito
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat, akan dikeluarkan SKKH. Namun, jika ternak dinyatakan sakit, maka dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini. Bahkan, kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” terangnya.(kom/pan/sit)

Kediri10 bulanMelalui Lukisan, Siswa MTs Negeri di Kediri Bisa Komunikasi dan Ngobrol di Ruang Kerja Bupati
Kediri10 bulanMomen Bupati Kediri bersama Ketua TP PKK Terima Tamu Istimewa
Kediri11 bulanPemkab Kediri bersama DPRD Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025
Kediri10 bulanKirab Merah Putih di Kota Kediri, Mbak Wali Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
Kediri10 bulanUpacara HUT RI, Mas Dhito Ajak Masyarakat Jaga Spirit Perjuangan Pahlawan
Kediri10 bulanResmikan Gedung Baru RSKK, Mas Dhito Minta Diimbangi SDM Melayani dan Jadi Rujukan
Kediri9 bulanKantor Pemerintahan Kabupaten Kediri Lumpuh dan Bupati Tetap Minta Pelayanan Publik Tetap Jalan
Kediri9 bulanBupati Kediri Lakukan Peletakan Kembali Fragmen Kepala Ganesha yang Sempat Dijarah dari Museum















