Kediri
Permudah Peternak Sapi, Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dengan Screening dan SKKH
Memontum Kediri – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri, diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan tata niaga ternak itu, dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, dalam merespon wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sekarang ini. Dikeluarkannya SKKH itu, juga sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain. “Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri, red), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK, serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, Sabtu(18/06/2022) tadi.
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, tambahnya, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri, relatif menjadi cepat dan masif. Setidaknya, hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, lanjut Tutik, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, juga dilakukan penjagaan lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak.
“Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan,” ungkapnya.
Baca juga :
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Dua Paslon Pilkada Kabupaten Kediri Sampaikan Visi Misi dalam Debat ke Dua KPU
- Sapa Warga Gayam, Paslon Fren Kenalkan Program 1 RT 1 Wirausaha Baru dan Peningkatan Kesejahteraan
- Dorong Ekonomi Lokal, Paslon Fren Tawarkan Pengembangan Wisata Religi di Jamsaren Kota Kediri
- Serap Aspirasi, Bunda Fery Silviana dan Regina Nadya Suwono Kunjungi Kelurahan Dandangan Kediri
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat, akan dikeluarkan SKKH. Namun, jika ternak dinyatakan sakit, maka dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini. Bahkan, kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” terangnya.(kom/pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi