Kediri
ASN dan PPPK Pemkab Kediri Mulai Diwajibkan Kenakan Pakaian Khas
Memontum Kediri – Pakaian khas Kabupaten Kediri mulai Maret 2023, ini wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melalui Sekda, Mohammad Solikin, mengungkapkan bahwa penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Kebijakan ini, diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.
“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terang Solikin, Selasa (07/03/2023) tadi.
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, lanjut Solikin, dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca juga:
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Dua Paslon Pilkada Kabupaten Kediri Sampaikan Visi Misi dalam Debat ke Dua KPU
- Sapa Warga Gayam, Paslon Fren Kenalkan Program 1 RT 1 Wirausaha Baru dan Peningkatan Kesejahteraan
- Dorong Ekonomi Lokal, Paslon Fren Tawarkan Pengembangan Wisata Religi di Jamsaren Kota Kediri
- Serap Aspirasi, Bunda Fery Silviana dan Regina Nadya Suwono Kunjungi Kelurahan Dandangan Kediri
Di hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang dilaunching, Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Hanindhito, saat peringatan HUT Kabupaten Kediri Ke -1218 tahun lalu itu, Solikin mengaku sangat bangga. “Alhamdulillah, nyaman. Dan kita harus bangga dengan pakaian khas kita,” tegasnya.
Kebanggan itu, juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, salah satunya.
Perempuan berusia 52 tahun, itu juga mengaku senang dengan diwajibkannya penggunaan pakaian khas ini. Menurutnya, meski masih canggung, namun Ken Kadiri yang dikenakannya itu masih leluasa untuk dipakai saat beraktivitas di kantor.
“Sebenarnya memang agak canggung, tetapi asik juga. Mungkin, karema belum terbiasa saja. Tapi, kita tetap leluasa,” tuturnya.
Saking senangnya, dirinya mengaku menyempatkan waktu untuk mengabadikan momen bersama teman-teman sekantor.
Hal serupa, juga dirasakan oleh Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Pihaknya mengaku, dapat respon positif dari masyarakat yang melihatnya menggunakan pakaian dengan motif gringsing serta lidah api tersebut saat memberikan pelayanan di meja resepsionis.
“Cantik sekali bunda hari ini,” katanya sembari menirukan respon masyarakat kepadanya.
Sebelumnya, rencana diwajibkannya pakaian khas sebagai sragam dinas, itu disampaikan Mas Dhito setahun yang lalu. Pihaknya menyebutkan, dengan ASN menggunakan pakaian khas, otomatis akan menjadi peluang emas bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.
“Tentunya, ini akan meningkatkan daya jual dari teman-teman yang selama ini mungkin menjual udeng, tidak mendapatkan omset selama pandemi. Insyallah dengan dilaunching, ini akan meningkatkan pendapatan mereka,” tutur Mas Dhito. (kom/pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi