Kediri
Bupati Kediri Terus Dorong Dispendukcapil untuk Berinovasi
Memontum Kediri – Setelah sepanjang Tahun 2021 melakukan gebrakan yang luar biasa di bidang pelayanan dokumen kependudukan yaitu melalui aplikasi sahaja online, online desa, sahaja update dan mendekatkan pelayanan di 15 (lima belas) kantor kecamatan yang sering disebut dengan pelayanan SAHAJA LEKAT (satu hari jadi, lebih dekat), kini di Tahun 2022 Bupati Kediri, H Hanindhito Himawan Pramana SH atau yang akrab dipanggil Mas Bup, memastikan bahwa SAHAJA LEKAT harus sudah ada di seluruh kecamatan. Artinya, tahun ini dipastikan ada 26 (dua puluh enam) SAHAJA LEKAT. Sementara untuk prosesnya, 11 (sebelas) nantinya akan dilaksanakan secara bertahap dan dilakukan di tahun ini.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil, Randy Agatha, menjelaskan bahwa inovasi pelayanan ini tidak berhenti hanya pada menambah titik lokasi layanan. Namun, juga menambah menu layanan dokumen Adminduk (administrasi kependudukan).
Ditambahkannya, selama ini di SAHAJA LEKAT hanya melayani enam jenis dokumen Adminduk. Tetapi mulai tahun 2022, ini ditambah menjadi delapan (delapan) jenis pelayanan.
Baca juga:
- KPU Kabupaten Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- Dua Paslon Pilkada Kabupaten Kediri Sampaikan Visi Misi dalam Debat ke Dua KPU
- Sapa Warga Gayam, Paslon Fren Kenalkan Program 1 RT 1 Wirausaha Baru dan Peningkatan Kesejahteraan
- Dorong Ekonomi Lokal, Paslon Fren Tawarkan Pengembangan Wisata Religi di Jamsaren Kota Kediri
- Serap Aspirasi, Bunda Fery Silviana dan Regina Nadya Suwono Kunjungi Kelurahan Dandangan Kediri
Sehingga, SAHAJA LEKAT mampu melayani 14 jenis pelayanan. Diantaranya, seperti KTP, akta kelahiran permohonan baru, akta kelahiran perubahan atau pembetulan atau hilang atau rusak, akta kematian permohonan baru, akta kematian perubahan atau pembetulan atau hilang atau rusak. Lalu, kartu keluarga (KK), surat pindah masuk, surat pindah keluar, pelaporan kelahiran luar negeri, SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA, Kartu Keluarga bagi WNA. Termasuk, KTP bagi WNA, perekaman bagi warga luar daerah dan terakhir seperti KTP hilang bagi warga luar daerah.
“Dengan ditambahnya jenis pelayanan ini, jelas bertujuan untuk memberikan kemudahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Kediri, H Hanindhito Himawan Pramana, S.H. Khususnya dalam hal pelayanan dokumen kependudukan,” jelas mantan Plt Kalak BPBD Kediri, Senin (31/01/2022).
Terakhir disampaikan Randy, sejak akhir Tahun 2021, Dispendukcapil juga membuka layanan di setiap hari Sabtu pada semua titik layanan SAHAJA LEKAT. Secara tegas, dijelaskan bahwa pelayanan dokumen kependudukan harus dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. ” Semua layanan tersebut, tentunya juga gratis,” ujarnya. (pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi