Hukum & Kriminal
Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Remaja Kediri Dibekuk Anggota
Memontum Kediri – Komitmen pemberantasan narkotika dan obat keras terus dilakukan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota. Seperti yang terlihat Selasa (01/02/2022) tadi, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20) warga Kelurahan Stonopande, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry, mengungkapkan bahwa FJC ditangkap di tepi Jalan Timur Pabrik Gula Pesantren Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut, merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Satreskoba Polres Kediri Kota.
“Awalnya, petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Salah satunya, petugas melakukan identifikasi ciri-cirinya,” ungkap Iptu Henry.
Baca juga:
- Peduli Stunting, Dansatgas TMMD ke 122 Kodim Kediri Beri Paket Sembako Bagi Masyarakat
- Tak Melulu Fisik, Satgas TMMD Ke-122 Kediri Jangkau Layanan Kesehatan Masyarakat
- Ulama Kabupaten Kediri Deklarasi Dukungan untuk Paslon Mas Dhito dan Mbak Dewi di Pilkada 2024
- Ajak Warga Tidak Golput, KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Bertajuk Kebyar Demokrasi
- Relawan Paslon Fren Sapa Warga dan Kenalkan Visi dan Misi Paslon Nomor Urut 2 Kota Kediri
Dari situ, tambahnya, petugas selanjutnya melakukan penangkapan FJC. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu, juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.
Saat ini, tambahnya, FJC sedang menjalani proses penyidikan di Satreskoba Polres Kediri Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi