Hukum & Kriminal

Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Remaja Kediri Dibekuk Anggota

Diterbitkan

-

Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Remaja Kediri Dibekuk Anggota

Memontum Kediri – Komitmen pemberantasan narkotika dan obat keras terus dilakukan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota. Seperti yang terlihat Selasa (01/02/2022) tadi, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20) warga Kelurahan Stonopande, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry, mengungkapkan bahwa FJC ditangkap di tepi Jalan Timur Pabrik Gula Pesantren Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut, merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Satreskoba Polres Kediri Kota.

“Awalnya, petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Salah satunya, petugas melakukan identifikasi ciri-cirinya,” ungkap Iptu Henry.

Baca juga:

Advertisement

Dari situ, tambahnya, petugas selanjutnya melakukan penangkapan FJC. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu, juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.

Saat ini, tambahnya, FJC sedang menjalani proses penyidikan di Satreskoba Polres Kediri Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (pan/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas