Hukum & Kriminal

Diduga Palsukan Surat, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Dilaporkan ke Polisi

Diterbitkan

-

Danan Prabandaru, SH.MH kuasa hukum Pengurus RSDP

Memontum Kediri – Karena diduga memalsu surat, Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Harijanto, SE.SH. MH dilaporkan ke Polres Kediri Kota oleh kuasa hukum Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) yang berada di kalan Monginsidi No.30-32 Kota Kediri.

Danan Prabandaru, SH. MH mengatakan, Harijanto dilaporkan ke polisi karena telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas kepada Bambang Giantoro, SH.MH Sebagai ketua pelasana tugas (Plt) Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP), tampa melibatkan atau mengajak Dewan formatur lainya, yang berjumlah 5 orang.

Menurut Danan, munculnya kasus ini berawal dari pergantian kepengurusan dari eranya Boedi Darma ke eranya Paulus Bingadiputra. ” Pada eranya pak Paulus ini ada konflik internal, tapi langkah yang ditempuh oleh terlapor (Harijanto, SE.SH ini tidak benar, karena dia sendirian mengatasnamakan dewan formatur, mengangkat Bambang Giantoro sebagai Plt ketua RSDP, sehingga memperuncing konflik, ” katanya (18/6/2019)

Menurut Danan, tindak pidana yang dilakulan oleh terlapor diantaranya Penggunaan kop surat, penggunaan setempel dan penggunaan keuangan atau rekening RSDP. ” Karena didalam buku rekening didalamnya adabduit yang cukup banyak, milyaran rupiah, yang semua ini dikuasai oleh orang yang tidak berwenang, ” tegas Danan.

Advertisement

Berdasarkan laporan polisi : LP/72/V/2019/Res Lediri Kota, Harjanto, SE.SH.MH sebagai terlapor atas tindak pidana pemalsuan surat dengan melanggar Pasal 263 KUHP. (aji/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas