Kediri

Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan Dinkop UMTK Kota Kediri. (pemkot for memontum)

Memontum Kota Kediri – Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/06/2024) tadi. Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri dan dihadiri sebanyak 120 Pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri, sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Baik itu secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi.

“Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri, salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” katanya.

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang nara sumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Bapak dan ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena bapak dan ibu sudah dipercaya, maka dari itu saya berharap semua proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, dirinya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah. Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut, akan diberikan kepada 172 Pokmas sekota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Kepada penerima hibah, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Wali Kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan.

“Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” terang Bambang.

Adapun bagi Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, ujarnya, maka untuk persyaratannya mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Wali Kota Kediri. Kemudian, dilampiri bukti-bukti seperti status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara dan lainnya.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Wali Kota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjut dengan sosialisasi atau pengarahan kepada Pokmas. Selanjutnya, proses pencairan atau penyaluran dan dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD. Kemudian, baru dilakukan pembelian atau pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev.

Advertisement

“Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya. (kom/pan/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas