Hukum & Kriminal

Eks Camat Kras Direlas ke Kejaksaan

Diterbitkan

-

Eks Camat Kras SH yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan.
Eks Camat Kras SH yang menjadi tersangka dugaan kasus penipuan.

Memontum Kediri – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kediri, akhirnya melimpahkan berkas penyidikan eks Camat Kras, Kabupaten Kediri, Rabu (14/10) tadi. SH atau eks Camat direlas ke Kejaksaan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang korbannya yakni seorang Kepala Desa.

Tersangka SH sendiri, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid 19. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap alias P-21. Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tipikor Satreskrim Polres Kediri, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer.

“Dengan dilimpahkannya SH, maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Selain menyerahkan tersangka, barang bukti juga kita serahkan kepada Kejaksaan,” tegas Kasatreskrim.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, SH diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Kejadian itu, berlangsung di Tahun 2016. Sementara korban, mengaku mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (kdr1/sit)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas