Kediri

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029, Mas Dhito Berharap Kebersamaan Memajukan Kediri

Diterbitkan

-

LANTIK: Bupati Kediri saat menghadiri pelantikan anggota DPRD baru. (ist)

Memontum Kediri – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri hasil Pemilu serentak 2024, dilantik dan diambil sumpahnya dalam sidang paripurna di Gedung Graha Sabha Chandra Bhirawa, Sabtu (24/08/2024) tadi.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang hadir langsung dalam pelantikan, menyampaikan sebagaimana sambutan Menteri Dalam Negeri, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi. Yakni pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan dari kinerja pemerintah daerah. “Harapannya, DPRD yang baru saja terlantik bisa menjadi mitra pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito-sapaannya.

Sebagai wakil rakyat yang pencalonannya dipilih dalam proses Pemilu melalui partai politik (Parpol), ujarnya, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai. Dengan demikian, anggota DPRD harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Sekedar diketahui, keseluruhan anggota DPRD periode 2024-2029 yang dilantik siang itu, berasal dari 8 Parpol. Masing-masing, PDI-Perjuangan 13 anggota, PKB 9 anggota, Gerindra 6 anggota, Golkar 6 anggota, PAN 5 anggota, Demokrat 4 anggota, Nasdem 4 anggota dan PKS 3 anggota.

Advertisement

Baca juga :

Sebelum terbentuk unsur pimpinan DPRD definitif, dalam sidang paripurna itu dilakukan penyerahan jabatan kepada pimpinan sementara. Unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kediri diketuai Pendiwan dari PDI-Perjuangan dan Sentot Djamaludin dari PKB sebagai wakil ketua.

Pergantian unsur pimpinan itu, ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memori dari Ketua DPRD Kabupaten Kediri Periode 2019-2024, Dodi Purwanto kepada pimpinan sementara.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Kediri, Pendiwan, mengungkapkan bahwa rapat paripurna siang itu menjadi hari bersejarah dan babak baru bagi anggota DPRD yang baru saja dilantik, untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat melalui proses Pemilu 2024. Disebutkan, setelah menerima palu pimpinan ada tiga hal tugas pimpinan sementara. Yakni, mengantarkan lembaga DPRD untuk membentuk fraksi, menetapkan dan mengusulkan calon pimpinan DPRD serta memastikan tersedianya peraturan tata tertib DPRD.

Advertisement

“Tentunya, kami sangat berharap dukungan partisipasi dan kerja sama semua pihak. Baik dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat termasuk saran masukan anggota DPRD periode 2019-2024, demi keberhasilan tugas-tugas kami,” ungkap Pendiwan. (kom/pan/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas