Kediri

KPU Kediri Gelar Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Diterbitkan

-

PLENO: Rapat pleno penetapan DPS Kabupaten Kediri. (memontum.com/pan)

Memontum Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/08/2024) tadi. Gelaran ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Forkopimda, perwakilan partai politik hingga pemantau Pemilu.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Nanang Qosim menyampaikan bahwa rapat pleno ini digelar bertujuan untuk menetapkan DPS hasil rekapitulasi data dari perbaikan yang dilakukan di tingkat desa dan kecamatan. “Hari ini kita akan menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kediri di tingkat Kabupaten Kediri,” katanya.

Nanang menjelaskan, jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 1.257.231 pemilih dengan total 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 2.344 TPS merupakan TPS reguler, sementara 4 TPS lainnya merupakan TPS lokasi khusus yang berlokasi di Pondok Pesantren Ploso Mojo, Kabupaten Kediri.

Baca juga :

Advertisement

“Pondok Pesantren Ploso memenuhi standar untuk penetapan TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih minimal 300 orang. Sementara pondok-pondok lain dengan jumlah pemilih di bawah 300 orang, akan difasilitasi untuk melakukan pemilihan di TPS-TPS tingkat desa dan kecamatan,” jelas Nanang.

Nanang juga mengungkapkan, bahwa jumlah TPS lokasi khusus pada Pilkada ini menurun dibandingkan Pemilu sebelumnya. Hal ini, disebabkan karena Pilkada hanya diikuti oleh warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri. Di mana dari 1.600 pemilih di lokasi khusus, hanya 200 orang yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar Kabupaten Kediri.

Setelah penetapan DPS, ujarnya, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan secara berkelanjutan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024. “Proses pemutakhiran data ini dimulai dari Coklit, DP4, perbaikan data setelah DPS dan terakhir penetapan DPT yang akan menjadi data final untuk Pilkada serentak 2024,” papar Nanang. (pan/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas