Politik

Media yang Bijak Tidak Mendiskreditkan Salah Satu Paslon

Diterbitkan

-

KPU Kabupaten Kediri menggelar acara Media Gathering Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
KPU Kabupaten Kediri menggelar acara Media Gathering Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.

KPU Kab Kediri Gelar Sosialisasi Iklan Kampanye di Media

Memontum Kediri – Memasuki masa kampanye, KPU Kabupaten Kediri menggelar acara Media Gathering Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020, dengan tema “Sosialisasi Iklan Kampanye di Media”, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Selasa (29/9/2020) malam.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nanang Qosim bersama Moebanoe Moera dari Dewan Pers sebagai pemateri terkait penayangan iklan kampanye bagi paslon dan kampanye di masa pandemi.

Nanang Qosim memaparkan terkait jadwal penayangan iklan kampanye, serta materi iklan dan segala hal peraturan yang berlaku. “Sesuai dengan tahapan untuk penayangan iklan kampanye di media adalah mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember. Dan pada hari tenang hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara, sudah tidak boleh ada iklan kampanye yang masih ditayangkan,” ujar Nanang dihadapan puluhan awak media.

Nanang Qosim juga menyampaikan tentang perubahan PKPU 4 menjadi PKPU 11 Tahun 2020 terkait pembagian Iklan kampanye yang dibiayai KPU dan Iklan kampanye yang dibiayai Paslon. “Penayangan iklan kampanye dapat dilakukan di media cetak serta elektronik, seperti radio dan televisi yang terverifikasi pada Dewan Pers saja. Makanya dalam Media Gathering ini KPU Kabupaten Kediri juga mengundang Dewan Pers,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, Moebanoe Moera, dari anggota Dewan Pers Pokja Hukum dan Pengaduan, menjelaskan, sebenarnya tugas Dewan Pers tidak berkaitan dengan iklan. Begitu juga dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga tidak mengatur tata cara penayangan iklan, namun hanya mengatur adanya beberapa larangan pemuatan iklan saja. Media yang bijaksana seharusnya selektif dalam menayangkan iklan dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan porsi sama kepada semua paslon yang ada. “Jadi tidak boleh mendiskreditkan salah satu paslon,” sambungnya

Ditambahkan Bang Banoe, sapaan akrabnya, adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.

Sekedar diketahui, dalam acara tersebut selain dihadiri oleh Komisioner KPU, juga nampak hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kominfo, perwakilan dari Dewan Pers, Juga Puluhan jurnalis yang ada di Kabupaten Kediri. (uni/im/mzm)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas