Kediri

Pemkab Kediri Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024

Diterbitkan

-

Memontum Kediri – Setelah rampung menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun 2024. Rencana itu, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN) serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, melalui Wakil Bupati, Dewi Mariya Ulfa, menjabarkan bahwa pemerintah daerah bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan Program PTSL pada tahun ini. Upaya percepatan itu, dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp 5 miliar. Sedangkan di tahun 2023, sebesar Rp 4 miliar.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Terutama, dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.

“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini, sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,” kata Wakil Bupati di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (01/02/2024) tadi.

Advertisement

Pihaknya menjelaskan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan. Karenanya, menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, dirinya berharap capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat. Baik Program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.

“Semoga di tahun 2024, ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” paparnya.

Baca juga :

Sementara itu, mengenai target capaian tersebut, tentunya menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Bahwa, Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen. Sebagaimana persentase itu, menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir.

Advertisement

Lantaran, kata Hadi, apabila sinergisitas antara BPN dan pemerintah daerah, dalam membahas penyelesaian program agraria dan penataan aset terjalin dengan baik. Sehingga pihaknya meyakini, kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.

“Untuk sertifikasi tanah yang sudah selesai kurang lebih 83 persen dan tinggal 17 persen. Artinya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri akan terdata, baik secara spasial maupun yuridis. Maka itu masuknya tidak ada Gap (celah),” jelasnya.

Menteri ATR/BPN sendiri, itu telah menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, sejumlah 348 sertifikat aset, Kodim 0809 sebanyak 8 sertifikat, Provinsi Jawa Timur 47 sertifikat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker PPBS 25 sertifikat, Kementerian PUPR Satker PJR dua sertifikat. Kemudian, Kementerian Agama dua sertifikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) satu sertifikat, Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri 77 sertifikat, Pondok Pesantren Al Ma’ruf Pare satu sertifikat, dan satu sertifikat perorangan.

Selain penyerahan yang berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Persada terhadap 200 kepala keluarga di Desa Puncu, Kabupaten Kediri. (pan/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas