Kediri

Sahaja Lekat dan Sahaja Online Disdukcapil Kediri Semakin Diminati Masyarakat

Diterbitkan

-

Sahaja Lekat dan Sahaja Online Disdukcapil Kediri Semakin Diminati Masyarakat

Memontum Kediri – Program inovasi mudah dan cepat yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, kian diminati dan membuat masyarakat semakin nyaman serta antusias dalam mengurus dokumen kependudukan. Seperti salah satunya, inovasi di bidang layanan kependudukan dan pencatatan sipil bernama program Satu Hari Jadi Lebih Dekat atau disebut Sahaja Lekat.

Sebagaimana semangat Dispendukcapil Kabupaten Kediri, bahwa kehadiran layanan berbasis teknologi informasi dapat membantu mempercepat layanan publik. Hal tersebut, seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan.

Bahwa, program Sahaja Lekat ini untuk mewujudkan layanan satu hari jadi untuk dokumen kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kediri. Program ini, dibantu aplikasi digital guna memudahkan warga mendapat kepastian waktu layanan dokumen kependudukan dan memperdekat lokasi layanan dengan domisili pemohon.

Baca juga :

Advertisement

“Khususnya, seperti pada dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga dan KTP. Masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Namun, menuju lokasi lebih dekat yang telah ditentukan, sesuai domisili mereka,” terang Wirawan, Senin (05/12/2022) tadi.

Keberadaan Program Sahaja Lekat, ujarnya, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kediri, dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan. Bahkan tidak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependekan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa, ini merupakan pelayanan terdekat secara offline.

“Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui Online Desa,” terangnya.

Akta kelahiran atau kematian, imbuhnya, sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk, dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. “Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke Dispendukcapil. Kemudian, dalam 24 jam akan dikirim melalui pos,” tutur Wirawan. (pan/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas