Kediri
Sikapi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Rakor bersama Mediator Hubungan Industrial
Memontum Kediri – Dalam rangka meningkatkan dan menyatukan persepsi terkait program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) antar instansi sebagai upaya optimalisasi kinerja antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengantar Kerja se-Kota dan Kabupaten Kediri, maka diadakan Rapat Koordinasi Tahun 2022, secara daring (virtual zoom meeting). Pelaksanaan itu, dihadiri langsung Suharno Abidin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan tim, serta tamu undangan dari Dinas Ketenagakerjaan se-Kota dan Kabupaten Kediri, Sabtu (05/02/2022).
Menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82), terdapat salah satu program yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan implementasinya diselenggarakan mulai 1 Februari 2022. Program JKP ini, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga :
- Sikapi Nasib Pelajar yang Vakum Sekolah Karena Merawat Dua Orang Tua, Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas
- Hadirkan Ketua Bawaslu, Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN
- RPJPD 2025-2045, Pemkot Kediri Targetkan Pembangunan Kota Kediri yang Harmoni, Toleran dan Layak Huni
- Pemkot Kediri bersama Pegiat Perlindungan Anak Rapatkan Barisan untuk Tangani Anak Putus Sekolah
- Rangkaian Hari Jadi Kediri, Pemkab Hadirkan Kediri Bersholawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Adapun kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah WNI, usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan dengan pengusaha, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN) hingga peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT dan JKN).
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, harapannya dapat meningkatkan optimalisasi dalam pemberian manfaat program JKP bagi peserta,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri. (pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi