Kediri
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Kediri, Mas Dhito Berharap Warga Cukup Bawa KTP saat Berobat
Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempermudah pelayanan dengan cukup membawa KTP saat berobat ke rumah sakit. Hal ini disampaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito, itu kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kediri, Achmad Khotib, saat rapat koordinasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.
Menurut Mas Dhito, dengan mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya, permudahan layanan tersebut sangat dimungkinkan sebagai jaminan kesehatan masyarakat. Apalagi, capaian UHC tahun depan untuk di Kabupaten Kediri, minimal harus mencapai 90 persen.
“Ini langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” kata Mas Dhito, Rabu (07/12/2022) tadi.
Baca Juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Kenalkan Program Satu Beasiswa untuk Satu Keluarga Tidak Mampu, Paslon Fren Tuai Dukungan Positif Warga
Lebih lanjut Mas Dhito memberikan instruksi, agar Kadinkes untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit. “Bebarengan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme, bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit,” tegas Mas Dhito.
Sementara itu, menurut data di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, bahwa capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74 persen. Menilik capaian tersebut, Khotib menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan.
Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya, adalah dengan BPJS.
Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Dimana, penerima manfaat dari PBID pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” jelas Khotib.
Khotib berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit. “Sekarang KTP itu juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS,” terangnya. (kom/pan/sit)
- Hukum & Kriminal4 tahun
Polresta Kediri Tangkap 3 Pengedar Pil Dobel L
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Camat Kras Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Hukum & Kriminal4 tahun
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
- Politik4 tahun
Muncul 2 Kandidat Baru di Musda DPD Golkar
- Pemerintahan4 tahun
PKK Siap Sukseskan Program Jatim Bermasker
- Olahraga4 tahun
Presiden Klub Persik Tagih Regulasi Protokol Kesehatan
- Pemerintahan4 tahun
Total 546 Pelanggar pada Operasi Patuh Semeru di Kediri
- Pemerintahan4 tahun
Sosialisasi KPU RI Hadapi Pilgub dan Pilbup di Masa Pandemi