Kediri

Pemkab Kediri Terima Hibah Dua Bidang Tanah dari KPK

Diterbitkan

-

Memontum Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menerima hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp 3,9 miliar, Kamis (07/03/2024) tadi. Hibah tanah rampasan negara itu, diserahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, kepada Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Mbak Dewi-sapaan akrab Dewi Mariya Ulfa mewakili Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyebut aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku. Kabupaten Kediri sendiri, saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.

Adanya bandara tersebut, lanjutnya, masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung. Seperti, sarana kesehatan maupun yang lain.

“Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu,” ujarnya.

Advertisement

Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, yakni pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan kedua, di Desa Ngadi dengan luas 3.195 meter persegi dengan nilai Rp 1.091.823.000.

Baca juga :

Di sisi lain, menurut Mbak Dewi, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditekankannya, sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam pengelolaan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Semoga kerja sama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia,” ucapnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa dari penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut diharapkan tidak sekedar seremonial. Melainkan, bisa memberikan kemanfaatan bagi lembaga negara dan pemerintah daerah disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

“Diharapkan, kita bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” tegasnya.

Selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung. (kom/pan/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas